Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

  1. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;

  2. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

  3. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Terkait

Komentar!