Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 50
(1)

Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dibuatkan:

  1. berita acara pemeriksaan Saksi;

  2. berita acara perekaman elektronik; dan

  3. berita acara sumpah atau janji untuk Saksi yang dapat disumpah atau diambil janjinya.

(2)

Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.


Terkait

Komentar!