Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Ketujuh
Pemeriksaan Saksi
Pasal 48
Dalam hal Saksi dan/atau Korban karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lainnya yang sah tidak dapat hadir untuk diperiksa di persidangan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan cara:
pembacaan berita acara pemeriksaan yang telah diberikan di bawah sumpah/janji;
pemeriksaan melalui perekaman elektronik; dan/atau
pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual.
Keterangan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai yang sama dengan keterangan Saksi yang diberikan di sidang pengadilan.
Pasal 49
Penyidik dapat melakukan pemeriksaan Saksi dan/atau Korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh.
Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penetapan ketua pengadilan negeri.
Ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima permohonan penetapan dari penyidik.
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ketua pengadilan negeri tidak mengeluarkan penetapan, penyidik berdasarkan kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan Saksi dan/atau Korban melalui perekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan:
kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi dan/atau Korban, dan/atau alasan lainnya yang sah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkompeten;
keputusan LPSK yang memberi Pelindungan terhadap Saksi dan/atau Korban;
jumlah Saksi dan/atau Korban; dan/atau
tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/atau Korban.
Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Saksi dan/atau Korban yang berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri, perekaman elektronik dilakukan dengan didampingi pejabat perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 50
Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dibuatkan:
berita acara pemeriksaan Saksi;
berita acara perekaman elektronik; dan
berita acara sumpah atau janji untuk Saksi yang dapat disumpah atau diambil janjinya.
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
Pasal 51
Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual terhadap Saksi dan/atau Korban.
Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi dan/atau Korban, dan/atau alasan lainnya yang sah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkompeten;
keputusan LPSK yang memberi Pelindungan terhadap Saksi dan/atau Korban;
jumlah Saksi dan/atau Korban; dan/atau
tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/atau Korban.
Pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dapat dilakukan di pengadilan tempat perkara diperiksa atau di tempat lain dengan memperhatikan kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan Saksi dan/atau Korban.
Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Saksi dan/atau Korban yang berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri, pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dilakukan dengan didampingi pejabat perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.