Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak atau anggota Keluarga lain yang bergantung penghidupannya kepada Korban atau orang tua yang bukan sebagai pelaku berhak atas:

  1. fasilitas pendidikan;

  2. layanan dan jaminan kesehatan; dan

  3. jaminan sosial.

Terkait

Komentar!