Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa:

  1. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

  2. pencabutan izin tertentu;

  3. pengumuman putusan pengadilan;

  4. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

  5. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi;

  6. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/atau

  7. pembubaran Korporasi.

Terkait

Reaksi!

👠1