Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:
dilakukan dalam lingkup Keluarga;
dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;
dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;
dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu;
dilakukan terhadap Anak;
dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;
dilakukan terhadap perempuan hamil;
dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang;
dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik;
mengakibatkan Korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;
mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/atau
mengakibatkan Korban meninggal dunia.