Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui perencanaan, pelayanan, evaluasi, dan pelaporan.

Terkait

Komentar!