Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak…
      • b. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan…
      • c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak Pidana Kekerasan…
      • Pasal 2Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas: a. penghargaan…
      • Pasal 3Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan…
        • ayat (1)Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. pelecehan seksual nonfisik; b.…
        • ayat (2)Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
      • Pasal 5Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan…
      • Pasal 6Dipidana karena pelecehan seksual fisik: a. Setiap Orang yang melakukan…
        • ayat (1)Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban…
      • Pasal 8Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
      • Pasal 9Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
        • ayat (1)Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah…
        • ayat (2)Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. perkawinan…
      • Pasal 11Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi,…
      • Pasal 12Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan…
      • Pasal 13Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya…
        • ayat (1)Setiap Orang yang tanpa hak: a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar…
        • ayat (2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan…
        • ayat (3)Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
        • ayat (4)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf …
        • ayat (5)Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud…
        • ayat (1)Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada…
        • ayat (1)Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan…
        • ayat (2)Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan…
        • ayat (3)Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat…
        • ayat (4)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
        • ayat (2)dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
        • ayat (1)Selain dijatuhi pidana, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan…
        • ayat (2)Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rehabilitasi…
        • ayat (3)Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah…
        • ayat (1)Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur…
        • ayat (2)Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana…
        • ayat (3)Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.
        • ayat (4)Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa: a. perampasan…
      • Pasal 19Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara…
        • Pasal 20Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak…
          • ayat (1)Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara Tindak Pidana…
          • ayat (2)Dalam hal belum terdapat penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memenuhi…
          • ayat (3)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan…
        • Pasal 22Penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap…
        • Pasal 23Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di…
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak…
      • b. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan…
      • c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak Pidana Kekerasan…
      • Pasal 2Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas: a. penghargaan…
      • Pasal 3Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan…
        • ayat (1)Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. pelecehan seksual nonfisik; b.…
        • ayat (2)Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
      • Pasal 5Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan…
      • Pasal 6Dipidana karena pelecehan seksual fisik: a. Setiap Orang yang melakukan…
        • ayat (1)Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban…
      • Pasal 8Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
      • Pasal 9Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
        • ayat (1)Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah…
        • ayat (2)Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. perkawinan…
      • Pasal 11Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi,…
      • Pasal 12Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan…
      • Pasal 13Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya…
        • ayat (1)Setiap Orang yang tanpa hak: a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar…
        • ayat (2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan…
        • ayat (3)Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
        • ayat (4)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf …
        • ayat (5)Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud…
        • ayat (1)Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada…
        • ayat (1)Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan…
        • ayat (2)Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan…
        • ayat (3)Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat…
        • ayat (4)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
        • ayat (2)dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
        • ayat (1)Selain dijatuhi pidana, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan…
        • ayat (2)Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rehabilitasi…
        • ayat (3)Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah…
        • ayat (1)Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur…
        • ayat (2)Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana…
        • ayat (3)Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.
        • ayat (4)Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa: a. perampasan…
      • Pasal 19Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara…
        • Pasal 20Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak…
          • ayat (1)Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara Tindak Pidana…
          • ayat (2)Dalam hal belum terdapat penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memenuhi…
          • ayat (3)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan…
        • Pasal 22Penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap…
        • Pasal 23Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di…
  • PENUTUP

BAB II
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL


Pasal 4
(1)

Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

  1. pelecehan seksual nonfisik;

  2. pelecehan seksual fisik;

  3. pemaksaan kontrasepsi;

  4. pemaksaan sterilisasi;

  5. pemaksaan perkawinan;

  6. penyiksaan seksual;

  7. eksploitasi seksual;

  8. perbudakan seksual; dan

  9. kekerasan seksual berbasis elektronik.

(2)

Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:

  1. perkosaan;

  2. perbuatan cabul;

  3. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;

  4. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

  5. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

  6. pemaksaan pelacuran;

  7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

  8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

  9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

  10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 5

Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


Pasal 6

Dipidana karena pelecehan seksual fisik:

  1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

  2. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

  3. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


Pasal 7
(1)

Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban Penyandang Disabilitas atau Anak.


Pasal 8

Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Pasal 9

Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, dipidana karena pemaksaan sterilisasi, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Pasal 10
(1)

Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2)

Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. perkawinan Anak;

  2. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau

  3. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.


Pasal 11

Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang dengan tujuan:

  1. intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga;

  2. persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya; dan/atau

  3. mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/atau seksual dalam segala bentuknya, dipidana karena penyiksaan seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


Pasal 12

Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Pasal 13

Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 14
(1)

Setiap Orang yang tanpa hak:

  1. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;

  2. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau

  3. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2)

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:

  1. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau

  2. menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(3)

Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas.

(4)

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan atas dirinya sendiri dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak dapat dipidana.

(5)

Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Anak atau Penyandang Disabilitas, adanya kehendak atau persetujuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.


Pasal 15
(1)

Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:

  1. dilakukan dalam lingkup Keluarga;

  2. dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;

  3. dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;

  4. dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;

  5. dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;

  6. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu;

  7. dilakukan terhadap Anak;

  8. dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;

  9. dilakukan terhadap perempuan hamil;

  10. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;

  11. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang;

  12. dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik;

  13. mengakibatkan Korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;

  14. mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/atau

  15. mengakibatkan Korban meninggal dunia.

(2)

Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak berlaku bagi Pasal 14.


Pasal 16
(1)

Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

(2)

Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:

  1. pencabutan hak asuh Anak atau pencabutan pengampuan;

  2. pengumuman identitas pelaku; dan/atau

  3. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(3)

Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.

(4)

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.


Pasal 17
(1)

Selain dijatuhi pidana, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan tindakan berupa Rehabilitasi.

(2)

Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Rehabilitasi medis; dan

  2. Rehabilitasi sosial.

(3)

Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah koordinasi jaksa dan pengawasan secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


Pasal 18
(1)

Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

(2)

Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/atau Korporasi.

(3)

Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.

(4)

Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa:

  1. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

  2. pencabutan izin tertentu;

  3. pengumuman putusan pengadilan;

  4. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

  5. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi;

  6. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/atau

  7. pembubaran Korporasi.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):