Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(7)

Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan dengan memperhitungkan pidana denda yang telah dibayar secara proporsional.

Terkait

Komentar!