Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(7)Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan dengan memperhitungkan pidana denda yang telah dibayar secara proporsional.

Komentar!