Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(5)Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Anak atau Penyandang Disabilitas, adanya kehendak atau persetujuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Komentar!