Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB VI
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI PUSAT DAN DAERAH


Pasal 72

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan.


Pasal 73
(1)

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat dikoordinasikan oleh Menteri.

(2)

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:

  1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

  2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

  3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

  4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;

  5. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;

  6. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

  7. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

  8. kepolisian;

  9. LPSK;

  10. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan

  11. institusi lainnya.


Pasal 74

Menteri menyelenggarakan Pelayanan Terpadu yang meliputi:

  1. penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan

  2. penyediaan layanan bagi Anak yang memerlukan Pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.


Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat diatur dengan Peraturan Presiden.


Pasal 76
(1)

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 di daerah dilakukan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

(2)

Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi.

(3)

Dalam menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, UPTD PPA bertugas:

  1. menerima laporan atau penjangkauan Korban;

  2. memberikan informasi tentang Hak Korban;

  3. memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;

  4. memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;

  5. memfasilitasi pemberian layanan psikososial, Rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial;

  6. menyediakan layanan hukum;

  7. mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;

  8. mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera;

  9. memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas;

  10. mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya; dan

  11. memantau pemenuhan Hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.


Pasal 77

UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja sama dengan:

  1. pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya;

  2. unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial;

  3. rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan;

  4. kepolisian;

  5. kejaksaan;

  6. pengadilan;

  7. unit pelaksana teknis badan yang menyelenggarakan pelindungan pekerja migran;

  8. kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

  9. kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

  10. perwakilan LPSK di daerah;

  11. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

  12. Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan

  13. institusi lainnya.


Pasal 78

Ketentuan lebih lanjut mengenai UPTD PPA diatur dengan Peraturan Presiden.


Terkait

Komentar!