Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak…
- b. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan…
- c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 77
UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja sama dengan:
pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya;
unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial;
rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan;
kepolisian;
kejaksaan;
pengadilan;
unit pelaksana teknis badan yang menyelenggarakan pelindungan pekerja migran;
kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
perwakilan LPSK di daerah;
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan
institusi lainnya.