Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 77

UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja sama dengan:

  1. pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya;

  2. unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial;

  3. rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan;

  4. kepolisian;

  5. kejaksaan;

  6. pengadilan;

  7. unit pelaksana teknis badan yang menyelenggarakan pelindungan pekerja migran;

  8. kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

  9. kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

  10. perwakilan LPSK di daerah;

  11. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

  12. Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan

  13. institusi lainnya.


Terkait

Komentar!