Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
- PEMBUKAAN
- a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak…
- b. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan…
- c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
- BATANG TUBUH
- Pasal 5Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan…
- Pasal 6Dipidana karena pelecehan seksual fisik: a. Setiap Orang yang melakukan…
- Pasal 8Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
- Pasal 9Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
- Pasal 11Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi,…
- Pasal 12Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan…
- Pasal 13Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya…
- ayat (1)Setiap Orang yang tanpa hak: a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar…
- ayat (2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan…
- ayat (3)Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (4)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf …
- ayat (5)Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud…
- ayat (1)Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan…
- ayat (2)Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan…
- ayat (3)Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat…
- ayat (4)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
- ayat (2)dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
- ayat (1)Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur…
- ayat (2)Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana…
- ayat (3)Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.
- ayat (4)Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa: a. perampasan…
- Pasal 19Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara…
- PENUTUP
Pasal 76
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 di daerah dilakukan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi.
Dalam menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, UPTD PPA bertugas:
menerima laporan atau penjangkauan Korban;
memberikan informasi tentang Hak Korban;
memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;
memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;
memfasilitasi pemberian layanan psikososial, Rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial;
menyediakan layanan hukum;
mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;
mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera;
memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas;
mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya; dan
memantau pemenuhan Hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.