Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 76
(1)

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 di daerah dilakukan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

(2)

Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi.

(3)

Dalam menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, UPTD PPA bertugas:

  1. menerima laporan atau penjangkauan Korban;

  2. memberikan informasi tentang Hak Korban;

  3. memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;

  4. memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;

  5. memfasilitasi pemberian layanan psikososial, Rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial;

  6. menyediakan layanan hukum;

  7. mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;

  8. mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera;

  9. memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas;

  10. mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya; dan

  11. memantau pemenuhan Hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.


Terkait

Komentar!