Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB IX
PENDANAAN


Pasal 87
(1)

Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini bersumber dari:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;

  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

  3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2)

Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk visum dan layanan kesehatan yang diperlukan Korban.


Terkait

Komentar!