Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Hak Keluarga Korban meliputi:

  1. hak atas informasi tentang Hak Korban, hak Keluarga Korban, dan proses peradilan pidana sejak dimulai pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana;

  2. hak atas kerahasiaan identitas;

  3. hak atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan;

  4. hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

  5. hak asuh terhadap Anak yang menjadi Korban, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan;

  6. hak mendapatkan penguatan psikologis;

  7. hak atas pemberdayaan ekonomi; dan

  8. hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Keluarga Korban.

Terkait

Komentar!