Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT DAN KELUARGA


Bagian Kesatu
Partisipasi Masyarakat


Pasal 85
(1)

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan, pendampingan, Pemulihan, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(2)

Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:

  1. membudayakan literasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menjadi Korban atau pelaku;

  2. menyosialisasikan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

  3. menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(3)

Partisipasi Masyarakat dalam Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:

  1. memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah;

  2. memantau penyelenggaraan Pencegahan dan Pemulihan Korban;

  3. memberikan dukungan untuk penyelenggaraan Pemulihan Korban;

  4. memberikan pertolongan darurat kepada Korban;

  5. membantu pengajuan permohonan penetapan Pelindungan; dan

  6. berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemulihan Korban.


Bagian Kedua
Partisipasi Keluarga


Pasal 86

Partisipasi Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diwujudkan dengan:

  1. menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek moral, etika, agama, maupun budaya;

  2. membangun komunikasi yang berkualitas antaranggota Keluarga;

  3. membangun ikatan emosional antaranggota Keluarga;

  4. menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota Keluarga sehingga terbangun karakter pelindung;

  5. menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi; dan

  6. menjaga anggota Keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas.


Terkait

Komentar!