Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Pertemuan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui media elektronik dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan Saksi dan/atau Korban.

Terkait

Komentar!