Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak…
      • b. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan…
      • c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak Pidana Kekerasan…
      • Pasal 2Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas: a. penghargaan…
      • Pasal 3Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan…
        • ayat (1)Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. pelecehan seksual nonfisik; b.…
        • ayat (2)Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
      • Pasal 5Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan…
      • Pasal 6Dipidana karena pelecehan seksual fisik: a. Setiap Orang yang melakukan…
        • ayat (1)Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban…
      • Pasal 8Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
      • Pasal 9Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
        • ayat (1)Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah…
        • ayat (2)Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. perkawinan…
      • Pasal 11Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi,…
      • Pasal 12Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan…
      • Pasal 13Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya…
        • ayat (1)Setiap Orang yang tanpa hak: a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar…
        • ayat (2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan…
        • ayat (3)Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
        • ayat (4)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf …
        • ayat (5)Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud…
        • ayat (1)Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada…
        • ayat (1)Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan…
        • ayat (2)Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan…
        • ayat (3)Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat…
        • ayat (4)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
        • ayat (2)dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
        • ayat (1)Selain dijatuhi pidana, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan…
        • ayat (2)Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rehabilitasi…
        • ayat (3)Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah…
        • ayat (1)Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur…
        • ayat (2)Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana…
        • ayat (3)Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.
        • ayat (4)Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa: a. perampasan…
      • Pasal 19Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara…
        • Pasal 20Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak…
          • ayat (1)Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara Tindak Pidana…
          • ayat (2)Dalam hal belum terdapat penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memenuhi…
          • ayat (3)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan…
        • Pasal 22Penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap…
        • Pasal 23Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di…
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak…
      • b. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan…
      • c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak Pidana Kekerasan…
      • Pasal 2Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas: a. penghargaan…
      • Pasal 3Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan…
        • ayat (1)Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. pelecehan seksual nonfisik; b.…
        • ayat (2)Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
      • Pasal 5Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan…
      • Pasal 6Dipidana karena pelecehan seksual fisik: a. Setiap Orang yang melakukan…
        • ayat (1)Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban…
      • Pasal 8Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
      • Pasal 9Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
        • ayat (1)Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah…
        • ayat (2)Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. perkawinan…
      • Pasal 11Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi,…
      • Pasal 12Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan…
      • Pasal 13Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya…
        • ayat (1)Setiap Orang yang tanpa hak: a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar…
        • ayat (2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan…
        • ayat (3)Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
        • ayat (4)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf …
        • ayat (5)Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud…
        • ayat (1)Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada…
        • ayat (1)Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan…
        • ayat (2)Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan…
        • ayat (3)Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat…
        • ayat (4)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
        • ayat (2)dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
        • ayat (1)Selain dijatuhi pidana, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan…
        • ayat (2)Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rehabilitasi…
        • ayat (3)Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah…
        • ayat (1)Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur…
        • ayat (2)Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana…
        • ayat (3)Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.
        • ayat (4)Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa: a. perampasan…
      • Pasal 19Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara…
        • Pasal 20Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak…
          • ayat (1)Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara Tindak Pidana…
          • ayat (2)Dalam hal belum terdapat penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memenuhi…
          • ayat (3)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan…
        • Pasal 22Penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap…
        • Pasal 23Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di…
  • PENUTUP
Pasal 70
(1)

Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:

  1. Rehabilitasi medis;

  2. Rehabilitasi mental dan sosial;

  3. pemberdayaan sosial;

  4. Restitusi dan/atau kompensasi; dan

  5. reintegrasi sosial.

(2)

Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:

  1. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;

  2. penguatan psikologis;

  3. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;

  4. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;

  5. pendampingan hukum;

  6. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;

  7. penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;

  8. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;

  9. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;

  10. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;

  11. hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan

  12. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.

(3)

Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:

  1. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;

  2. penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;

  3. pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi;

  4. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;

  5. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;

  6. pemberdayaan ekonomi; dan

  7. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):