Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 70
(1)

Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:

  1. Rehabilitasi medis;

  2. Rehabilitasi mental dan sosial;

  3. pemberdayaan sosial;

  4. Restitusi dan/atau kompensasi; dan

  5. reintegrasi sosial.

(2)

Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:

  1. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;

  2. penguatan psikologis;

  3. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;

  4. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;

  5. pendampingan hukum;

  6. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;

  7. penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;

  8. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;

  9. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;

  10. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;

  11. hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan

  12. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.

(3)

Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:

  1. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;

  2. penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;

  3. pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi;

  4. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;

  5. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;

  6. pemberdayaan ekonomi; dan

  7. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden.


Terkait

Komentar!