Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
- PEMBUKAAN
- a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak…
- b. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan…
- c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
- BATANG TUBUH
- Pasal 5Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan…
- Pasal 6Dipidana karena pelecehan seksual fisik: a. Setiap Orang yang melakukan…
- Pasal 8Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
- Pasal 9Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
- Pasal 11Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi,…
- Pasal 12Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan…
- Pasal 13Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya…
- ayat (1)Setiap Orang yang tanpa hak: a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar…
- ayat (2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan…
- ayat (3)Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (4)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf …
- ayat (5)Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud…
- ayat (1)Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan…
- ayat (2)Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan…
- ayat (3)Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat…
- ayat (4)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
- ayat (2)dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
- ayat (1)Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur…
- ayat (2)Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana…
- ayat (3)Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.
- ayat (4)Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa: a. perampasan…
- Pasal 19Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara…
- PENUTUP
Pasal 70
Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:
Rehabilitasi medis;
Rehabilitasi mental dan sosial;
pemberdayaan sosial;
Restitusi dan/atau kompensasi; dan
reintegrasi sosial.
Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:
penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;
penguatan psikologis;
pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
pendampingan hukum;
pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;
penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;
penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;
penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;
penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;
hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan
hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.
Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:
pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;
penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;
pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi;
penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;
pemberdayaan ekonomi; dan
penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.