Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 30
(1)

Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan.

(2)

Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;

  2. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

  3. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau

  4. ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Terkait

Komentar!