Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(2)Ketentuan mengenai kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Komentar!