Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(3)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebagai berikut:
mempunyai Dosen dengan kualifikasi Dokter dan/atau Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

memiliki teknologi kedokteran dan/atau kedokteran gigi yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;

mempunyai program penelitian secara rutin; dan

persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Komentar!