Pendidikan Kedokteran
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan…
- b. bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan…
- c. bahwa pendidikan kedokteran sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional…
- d. bahwa upaya melakukan penataan pendidikan kedokteran untuk mencapai tujuan…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 36
Untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi, Mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi.
Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.
Uji kompetensi Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.