Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(4)

Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pembelajaran akademik, laboratorium, dan lapangan di bidang ilmu biomedis, bioetika/humaniora kesehatan, ilmu pendidikan kedokteran, serta kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat.

Terkait

Komentar!