Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Pasal 31
(1)Setiap Mahasiswa berhak:
memperoleh pelindungan hukum dalam mengikuti proses belajar mengajar, baik di Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi maupun di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran;

memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran bagi Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis; dan

memperoleh waktu istirahat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

(2)Setiap Mahasiswa paling sedikit berkewajiban:
mengembangkan potensi dirinya secara aktif sesuai dengan metode pembelajaran;

mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran;

menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktik kedokteran;

mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan Wahana Pendidikan Kedokteran;

menghormati hak dan menjaga keselamatan pasien; dan

membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Komentar!