Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(3)Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Komentar!