Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(3)

Untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (2) diperlukan sistem informasi kedokteran, termasuk menggunakan dokumen medik.

Terkait

Komentar!