Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(2)

Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Terkait

Komentar!