Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(3)

Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengampu kelompok keilmuan biomedis, kedokteran klinis, bioetika/humaniora kesehatan, ilmu pendidikan kedokteran, serta kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat.

Terkait

Komentar!