Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
Pasal 57
(1)

Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

(2)

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  1. bantuan pendanaan untuk kemajuan Pendidikan Kedokteran;

  2. penyediaan rumah sakit swasta menjadi Rumah Sakit Pendidikan;

  3. bantuan pelatihan;

  4. bantuan beasiswa untuk Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan/atau

  5. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Terkait

Komentar!