Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
Pasal 16

Wahana Pendidikan Kedokteran terdiri atas:

  1. pusat kesehatan masyarakat;

  2. laboratorium; dan

  3. fasilitas lain.


Terkait

Komentar!