Pendidikan Kedokteran
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan…
- b. bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan…
- c. bahwa pendidikan kedokteran sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional…
- d. bahwa upaya melakukan penataan pendidikan kedokteran untuk mencapai tujuan…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 19
Untuk penyelenggaraan program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis, Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dapat mendidik Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis- subspesialis di Rumah Sakit Pendidikan dan/atau di Wahana Pendidikan Kedokteran.
Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis- subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tahap mandiri pendidikan dapat ditempatkan di rumah sakit selain Rumah Sakit Pendidikan setelah dilakukan visitasi.
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang mengirim Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan program dokter gigi spesialis-subspesialis bertanggung jawab melakukan supervisi dan pembinaan bagi Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan program dokter gigi spesialis-subspesialis yang melaksanakan pelayanan di rumah sakit selain Rumah Sakit Pendidikan.
Ketentuan mengenai penempatan Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis- subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis di rumah sakit selain Rumah Sakit Pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.