Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(4)Bantuan pendanaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!