Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(4)

Fungsi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, serta berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

Terkait

Komentar!