Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(1)Mahasiswa yang telah lulus program profesi dokter atau profesi dokter gigi wajib mengangkat sumpah sebagai pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.

Komentar!