Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!