Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(2)Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap harus mematuhi kode etik Dokter atau Dokter Gigi, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur keprofesian.

Komentar!