Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi

Bagian Kesepuluh
Mahasiswa


Paragraf 1
Calon Mahasiswa

Pasal 27
(1)

Calon Mahasiswa harus lulus seleksi penerimaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2)

Selain lulus seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Mahasiswa harus lulus tes bakat dan tes kepribadian.

(3)

Seleksi penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjamin adanya kesempatan bagi calon Mahasiswa dari daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya, kesetaraan gender, dan kondisi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

(4)

Seleksi penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui jalur khusus.

(5)

Seleksi penerimaan calon Mahasiswa melalui jalur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditujukan untuk menjamin pemerataan penyebaran lulusan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 28
(1)

Dokter dapat mengikuti seleksi penerimaan Mahasiswa program dokter layanan primer dan dokter spesialis-subspesialis serta Dokter Gigi dapat mengikuti seleksi penerimaan Mahasiswa program dokter gigi spesialis-subspesialis.

(2)

Dokter yang akan mengikuti seleksi penerimaan Mahasiswa program dokter layanan primer dan dokter spesialis-subspesialis serta Dokter Gigi yang akan mengikuti seleksi penerimaan Mahasiswa program dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki surat tanda registrasi; dan

  2. mempunyai pengalaman klinis di fasilitas pelayanan kesehatan terutama di daerah terpencil, terdepan/terluar, tertinggal, perbatasan, atau kepulauan.


Pasal 29
(1)

Seleksi penerimaan Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan prinsip afirmatif, transparan, dan berkeadilan.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi penerimaan Mahasiswa __ program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.


Paragraf 2
Mahasiswa Warga Negara Asing

Pasal 30
(1)

Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2)

Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kuota yang ditetapkan oleh Menteri.

(3)

Warga negara asing yang menjadi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi.

(4)

Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar seluruh biaya pendidikan.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai calon Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.


Paragraf 3
Hak dan Kewajiban Mahasiswa

Pasal 31
(1)

Setiap Mahasiswa berhak:

  1. memperoleh pelindungan hukum dalam mengikuti proses belajar mengajar, baik di Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi maupun di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran;

  2. memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran bagi Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis; dan

  3. memperoleh waktu istirahat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

(2)

Setiap Mahasiswa paling sedikit berkewajiban:

  1. mengembangkan potensi dirinya secara aktif sesuai dengan metode pembelajaran;

  2. mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran;

  3. menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktik kedokteran;

  4. mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan Wahana Pendidikan Kedokteran;

  5. menghormati hak dan menjaga keselamatan pasien; dan

  6. membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!