Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(3)Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
memiliki Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;

memiliki gedung untuk penyelenggaraan pendidikan;

memiliki laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat; dan

memiliki Rumah Sakit Pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran.

Komentar!