Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(6)Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Komentar!