Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(2)Jaminan kelangsungan Dosen yang memiliki keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui penyelenggaraan program magister dan/atau doktor di Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memenuhi persyaratan.

Komentar!