Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(1)Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Komentar!