Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(2)Pengangkatan dan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan pejabat berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Komentar!