Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(9)

Peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perkembangan dunia.

Terkait

Komentar!