Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. peringatan tertulis;

  2. penghentian sementara kegiatan;

  3. penghentian pembinaan;

  4. penundaan kenaikan pangkat;

  5. penurunan pangkat; dan/atau

  6. pencabutan izin.

Terkait

Komentar!