Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;

penghentian sementara kegiatan;

penghentian pembinaan;

penundaan kenaikan pangkat;

penurunan pangkat; dan/atau

pencabutan izin.

Komentar!