Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
Pasal 42

Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dalam perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan berhak:

  1. memperoleh fasilitas peralatan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan perkembangan teknologi kedokteran dan/atau kedokteran gigi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran dan kebutuhan masyarakat serta berdasarkan fungsi dan kualifikasinya untuk ditempatkan dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

  2. memperoleh dukungan untuk penelitian kedokteran dan/atau kedokteran gigi di rumah sakit yang ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.


Terkait

Komentar!