Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
Pasal 40
(1)

Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) Rumah Sakit Pendidikan Utama.

(2)

Dalam hal menyelenggarakan program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis, Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dapat bekerja sama paling banyak dengan 2 (dua) Rumah Sakit Pendidikan Utama.

(3)

Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dapat bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi dan/atau Rumah Sakit Pendidikan Satelit.

(4)

Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan rumah sakit milik swasta, rumah sakit milik Pemerintah Daerah, dan rumah sakit milik instansi lainnya.


Terkait

Komentar!