Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(3)

Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:

  1. Pemerintah;

  2. Pemerintah Daerah;

  3. Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau

  4. pihak lain.

Terkait

Komentar!