Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(5)Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
program profesi dokter dan profesi dokter gigi; dan

program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis.

Komentar!