Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(5)

Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

  1. program profesi dokter dan profesi dokter gigi; dan

  2. program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis.

Terkait

Komentar!