Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
Pasal 24
(1)

Standar Nasional Pendidikan Kedokteran yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi disusun secara bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, asosasi rumah sakit pendidikan, dan Organisasi Profesi.

(2)

Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3)

Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur standar untuk:

  1. Pendidikan Akademik; dan

  2. Pendidikan Profesi.

(4)

Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

  1. program Sarjana Kedokteran dan program Sarjana Kedokteran Gigi;

  2. program magister; dan

  3. program doktor.

(5)

Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

  1. program profesi dokter dan dokter gigi; dan

  2. program dokter layanan primer, program dokter spesialis-subspesialis, dan program dokter gigi spesialis-subspesialis.

(6)

Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:

  1. standar kompetensi lulusan, standar isi, proses, Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, Dosen, Tenaga Kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian;

  2. standar penelitian;

  3. standar pengabdian kepada masyarakat;

  4. penilaian program pendidikan dokter dan dokter gigi yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala;

  5. standar kontrak kerja sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran; dan

  6. standar pemantauan dan pelaporan pencapaian program profesi dokter dan dokter gigi dalam rangka penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.

(7)

Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:

  1. standar kompetensi lulusan, standar isi, proses, Rumah Sakit Pendidikan, Dosen, Tenaga Kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian;

  2. penilaian program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala;

  3. standar penelitian;

  4. standar pengabdian kepada masyarakat;

  5. standar kontrak kerja sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran; dan

  6. standar pola pemberian insentif untuk Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis atas kinerjanya sebagai pemberi pelayanan kesehatan.

(8)

Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan dievaluasi secara berkala.

(9)

Peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perkembangan dunia.


Terkait

Komentar!