Pendidikan Kedokteran
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 24
Standar Nasional Pendidikan Kedokteran yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi disusun secara bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, asosasi rumah sakit pendidikan, dan Organisasi Profesi.
Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur standar untuk:
Pendidikan Akademik; dan
Pendidikan Profesi.
Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
program Sarjana Kedokteran dan program Sarjana Kedokteran Gigi;
program magister; dan
program doktor.
Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
program profesi dokter dan dokter gigi; dan
program dokter layanan primer, program dokter spesialis-subspesialis, dan program dokter gigi spesialis-subspesialis.
Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
standar kompetensi lulusan, standar isi, proses, Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, Dosen, Tenaga Kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian;
standar penelitian;
standar pengabdian kepada masyarakat;
penilaian program pendidikan dokter dan dokter gigi yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala;
standar kontrak kerja sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran; dan
standar pemantauan dan pelaporan pencapaian program profesi dokter dan dokter gigi dalam rangka penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
standar kompetensi lulusan, standar isi, proses, Rumah Sakit Pendidikan, Dosen, Tenaga Kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian;
penilaian program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala;
standar penelitian;
standar pengabdian kepada masyarakat;
standar kontrak kerja sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran; dan
standar pola pemberian insentif untuk Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis atas kinerjanya sebagai pemberi pelayanan kesehatan.
Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan dievaluasi secara berkala.
Peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perkembangan dunia.