Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(1)Untuk penyelenggaraan program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis, Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dapat mendidik Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis- subspesialis di Rumah Sakit Pendidikan dan/atau di Wahana Pendidikan Kedokteran.

Komentar!